Kasus ini menarik perhatian luas di negara itu. Para perempuan Afghanistan turun ke jalan menuntut pembebasan Gulnaz, nama alias korban. Mereka sekaligus menentang kriminalisasi terhadap para korban pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Sebuah petisi yang ditandatangani 5.000 orang akhirnya berhasil memaksa Presiden Afghanistan Hamid Karzai untuk turun tangan dan mengambil tindakan. Dia memerintahkan aparatnya untuk membebaskan Gulnaz.
Namun, ampunan dari Sang Presiden tak gratis dan bersyarat. Gulnaz diharuskan menikahi lelaki yang memperkosanya.
Juru bicara kepresidenan Aimal Faizi mengatakan ada alasan mengapa korban harus menikahi pemerkosanya itu. Sebab, ada kekhawatiran dia akan menghadapi bahaya besar paska dibebaskan--terkait stigma yang melekat dalam masyarakat Afghanistan yang masih sangat konservatif.
Faizi mengatakan korban setuju dengan syarat tersebut. "Ia setuju menikah dengan syarat saudara perempuan si pemerkosa juga menikahi adik lelakinya," kata dia, seperti dimuat Herald Sun, Jumat 2 Desember 2011. Syarat itu diajukan Gulnaz untuk menjamin dia tak akan lagi diserang.
Faizi menekankan pembebasan korban dari penjara tidak bergantung pada persetujuan untuk menikahi penyerangnya.
Kekerasan terhadap perempuan Afghanisatan bukannya menurun, tapi justru meningkat paska invasi militer yang dipimpin AS.
Kekerasan juga dialami sebuah keluarga di Afghanistan yang menolak lamaran seorang pria. Mereka--termasuk gadis yang dilamar, Mumtaz (17)--disiram air keras.
Komisi hak asasi manusia independen di Afghanistan menyebut ada 1.026 kasus kekerasan terhadap perempuan pada kuartal kedua tahun 2011 saja. Bandingkan dengan kasus keseluruhan pada tahun 2010 yang berjumlah 2.700.
Dalam laporan mereka disebutkan 87 persen perempuan Afghanistan melaporkan menjadi korban kekerasan fisik, seksual, psikologis, juga paksaan menikah.
Pekan lalu, PBB mengatakan hukum yang seharusnya melindungi perempuan di Afghanistan justru digunakan untuk menuntut mereka. Ada lebih dari 100 kasus kriminalisasi sejak UU tersebut disahkan dua tahun lalu. (kd)
No comments:
Post a Comment