sumber - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perhubungan dan pekerjaan umum menemukan sejumlah fakta lapangan saat meninjau Jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh. Lebih jauh, fakta-fakta ini akan digali oleh panitia kerja yang akan dibentuk Komisi V.
Menurut anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Panja ini akan menggali informasi dari tim-tim independen maupun para pakar agar memperoleh fakta dan informasi yang benar. Panja juga diharapkan bisa merekomendasikan revisi aturan perundangan-undangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan raya dan jembatan agar ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.
Selanjutnya, Yudi yang ikut bersama tim pencari fakta Komisi V meninjau lokasi runtuhnya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu 30 November 2011 ini, menyatakan, Panja juga dibentuk untuk mengakhiri polemik soal siapa yang harus bertanggungjawab atas persoalan.
“Saling lempar tanggung jawab itu bukan hanya tidak akan menyelesaikan masalah, namun juga memperburuk citra Indonesia khususnya soal kemampuan dan kualitas anak bangsa imembangun infrastruktur. Sehingga menjadi kontraproduktif,” ujar Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, aturan perundang-undangan yang ada memang tidak secara spesifik mengatur soal jembatan. Aturan hukum yang ada menyamaratakan pemeliharaan jembatan dengan pemeliharaan jalan sehingga hal itu perlu direvisi.
Fakta Penting
Dari hasil tinjauan lapangan, DPR menemukan sejumlah fakta seperti tidak ada kapal tongkang yang menabrak pilar jembatan dan secara teknis tidak mungkin mengingat lebar sungai cukup panjang dan sehingga konstruksi jembatan tidak menghalangi arus kendaraan di permukaan atau badan sungai. Fakta ini penting karena Yudi khawatir isu tersebut dikembangkan untuk mengalihkan tanggungjawab terkait prosedur pemeliharaan jembatan.
Temuan Komisi V lainnya bahwa beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada hari Senin 21 November 2011 hingga Kamis 24 November 2011, Kementerian Pekerjaan Umum mengirim tim pembinaan teknik (Bintek) untuk menyiapkan prosedur standar operasi (SOP) pemeliharaan jembatan tipe Cable Stayed. Namun diakui Yudi, tim tersebut sudah sangat terlambat karena seharusnya sejak jauh-jauh hari, Kementerian PU harusnya menyiapkan SOP pemeliharaan jembatan-jembatan khususnya yang dibangun oleh pemerintah daerah.
Temuan lainnya, bahwa masukan agar dilakukan perbaikan jembatan sudah muncul sejak tahun lalu. Namun, sayangnya tidak memperoleh dukungan politik, sehingga tidak ada anggaran yang memadai untuk pemeliharaan.
“Itu menunjukkan tidak dimilikinya pengetahuan yang benar dan memadai terkait sarana infrastruktur modern yang dibangun. Sehingga persoalan tersebut dianggap sepele,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Terkait evakuasi korban, Yudi meminta Badan SAR nasional (Basarnas) bergerak lebih cepat dengan dukungan peralatan dan dana yang lebih baik. Hasil pengujian lapangan tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukkan adanya mobil-mobil yang terjebak di dasar sungai dengan kedalaman sekitar 60 meter di bawah permukaan air.
No comments:
Post a Comment