Monday, December 12, 2011

Ratusan massa PRD Palu Tuntut Pencabutan UU Pro-Neoliberal

gerakan pasal 33
sumberDua ratusan kader, anggota, dan simpatisan Partai Rakyat Demokratik di Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi kantor TVRI Sulteng, kemarin (10/12). Maksud kedatangan aktivis PRD ini adalah meminta TVRI menyiarkan seruan politiknya.
“Rakyat harus mengetahui seruan politik kami. Kami ingin mengajak mereka bergabung dalam gerakan massa untuk memperjuangkan pasal 33 UUD 1945,” ujar Suaeb M Ahyar, selaku ketua KPK PRD Palu.
Sayang sekali, pihak TVRI menolak keinginan massa PRD tersebut. Namun, pihak TVRI berjanji akan menayangkan aksi massa PRD ini melalui siaran berita. Sementara ratusan massa PRD ini terus menggelar orasi di depan pintu gerbang TVRI.
“Para pendiri bangsa sudah memagari kita dari bahaya kapitalisme dan imperialisme. Itu dengan pasal 33 UUD 1945. Tetapi pasal fondasi ekonomi nasional ini tidak pernah menjadi pijakan kebijakan ekonomi-politik pemerintah,” ujar Muhammad Taufik, ketua PRD Sulawesi Tengah.
Taufik juga mengungkap adanya puluhan UU berbau neoliberal dan sangat bertentangan dengan konstitusi. “Ada puluhan UU pro-neoliberal produk DPR dan pemerintah. UU itulah yang menjadi senjata legal untuk praktek liberalisme ekonomi,” tegasnya.
Karena itu, dalam seruan politiknya, PRD Sulteng mendesak Mahkamah Konstitusi segera mencabut UU yang berbau neoliberal. “Kita menuntut keberpihakan MK: memihak imperialisme atau memihak kepentingan nasional. Jika memihak kepentingan nasional, maka mereka harus menghapus semua UU pro-neoliberal itu,” katanya.
Usai menggelar aksi di depan gedung TVRI Sulsel, ratusan massa PRD ini bergerak menuju gedung DPRD untuk mengikuti peringatan Hari HAM se-dunia bersama dengan kelompok pergerakan yang lain.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...