Wednesday, November 30, 2011

Calon Pimpinan: KPK Perlu Diaudit

 
sumber– Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengkritik ketiadaan audit terhadap KPK, sejak awal muka KPK terbentuk. Menurutnya, audit kinerja mutlak diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK bisa dipertanggungjawakan.

Ketiadaan audit terhadap KPK itu, kata Adnan, memunculkan persepsi negatif. “Karena sampai sekarang KPK tidak pernah diaudit kinerjanya, maka muncul pandangan negatif seolah-olah KPK tebang pilih kasus,” kata Adnan saat menjalani tes kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 30 November 2011.

Kelemahan KPK yang lain, menurut Adnan, adalah tingkat keterbukaan KPK yang ia nilai masih rendah. Padahal, ujarnya, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa kondisi keuangan suatu lembaga negara, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat lembaga tersebut dengan pihak ketiga, harus diumumkan ke publik.

“Setiap tahun KPK diaudit keuangannya oleh BPK, tapi hasil audit tersimpan rapat di BPK dan KPK. Sementara perjanjian KPK dengan BPK, Polri, Kejaksaan, belum tersedia pada situs KPK,” tutur Adnan.

Lebih jauh, Adnan menyatakan, tingkat transparansi KPK justru berada di pada urutan ke-18, jauh lebih rendah dibanding lembaga-lembaga lain yang disupervisi seperti Mahkamah Agung yang berada di urutan 6, Kejaksaan Agung yang berada di urutan 8, dan Polri yang berada di urutan 15.

“Jadi, dari sisi keterbukaan informasi, KPK belum optimal, jauh dari lembaga-lembaga yang disupervisi,” kata Adnan. Selain itu, imbuhnya, KPK juga lemah dalam hal koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Adnan menuturkan, dari dua jenis perkara yang masuk ke KPK ada – dari pengaduan masyarakat dan dari BPK, selama ini menurutnya KPK mengutamakan perkara yang berasal  dari pengaduan publik. Setelah kasus diseleksi, lanjut Adnan, banyak perkara yang memenuhi kriteria untuk ditangani KPK, sedangkan selebihnya diserahkan kepada polisi dan jaksa.

Jadi, tambah Adnan, ke depannya supervisi dan koordinasi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, harus dikembangkan. Adnan juga mengkritik KPK yang masih kurang dalam hal mengembangkan langkah-langkah preventif pemberantasan korupsi, dan cenderung hanya foku pada langkah-langkah represif.

“Saya selama enam tahun di Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) belum pernah diminta KPK untuk berkoordinasi guna menjamin kasus yang diserahkan kepada kepolisian terawasi. Saya dengar di Komisi Kejaksaan juga seperti itu,” kata Andan.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan ini, Adnan juga menyoroti kualitas sumber daya manusia di KPK yang belum sebanding dengan beban kerja KPK yang berat. (umi)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...