Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi
Sebelumnya, Denny menuliskan dalam akun Twitter miliknya pada Sabtu (18/8) yakni, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".
"Saya menyesalkan pernyataan saya di Twitter terkait adanya oknum advokat yang 'maju tak gentar membela yang bayar', telah menimbulkan kesalahpahaman, utamanya di kalangan profesi advokat," jelas Denny dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Denny mengaku bahwa beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh pernyataannya di Twitter dan penjelasannya, menduga bahwa dirinya telah mengkritik profesi advokat.
"Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," ungkap Denny.
Ia juga meminta agar profesi advokat dibersihkan dari oknum yang membela kasus-kasus korupsi yang tidak berpijak pada etika profesi sama sekali.
"Oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap, memperjualbelikan keadilan serta dengan cara-cara koruptif lain," tambah Denny.
Sementara itu, akibat pernyataan Denny melalui Twitternya tersebut, OC Kaligis mengadukan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8) karena dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kaligis berargumentasi bahwa advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP dan menilai Wamenkumham tidak mengerti hukum.
Menanggapi hal itu, Denny mengaku siap dipolisikan atas aduan OC Kaligis tersebut.
No comments:
Post a Comment