sumber- Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama. Kasus itu terkait dengan proyek pengadaan fasilitas untuk sekolah-sekolah madrasah se-Indonesia.
Salah satu tersangka adalah Sy, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tertanggal 29 November 2011.
Tersangka lain, berdasarkan surat perintah bernomor 164/f.2/fd.1/11/2011 tertanggal 29 November 2011, berinisial MJM, Dia merupakan konsultan Teknologi Informasi (TI). "Tersangka dari swasta," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Desember 2011.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sy tidak mencegah itu.
Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sy tidak mencegah itu.
Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.
Belum Ditahan
Akibatnya perbuatan mereka, kedua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara juga dirugikan sebesar Rp25 miliar. "Tapi ini bisa saja bertambah," kata Noor.
"Keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum diajukan cekal, tapi tidak lama lagi akan segera diajukan, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," kata Noor. (ren)
"Keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum diajukan cekal, tapi tidak lama lagi akan segera diajukan, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," kata Noor. (ren)
No comments:
Post a Comment